PULAU PUNJUNG – Polsek Sitiung menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Agung Baitul Makmur. Pelaku, berinisial (B), seorang wiraswasta berusia 29 tahun dan kelahiran Timpeh, berhasil diamankan di rumah kontrakannya di jorong Pinang Makmur, Kenagarian Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
KApolres melalui Kapolsek AKP Agus Salem menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama erat antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat, merespons cepat laporan polisi Lp/B/34/XI/2023/Spkt/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Masjid Agung Baitul Makmur pada 23 Oktober 2023.
Pelaku diduga mencuri kotak amal masjid berisikan uang sebesar Rp. 7.200.000,-. Penangkapan dilakukan sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan pada 23 November 2023. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 2.324.500,-, 1 buah kotak amal berbahan plat besi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sitiung Koto Agung untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4e K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya menegaskan pentingnya patroli intensif oleh jajaran Polres Dharmasraya guna mencegah aksi kejahatan di tempat-tempat ibadah. (mat)