PULAU PUNJUNG – Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Almi yang dilakukan T (43). Pembunuhan terjadi Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mako Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin Kapolsek AKP Suyanto, dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri , Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Kanit Tipiter Polres Dharmasraya. Selasa (31/10/2023).
Kapolres melalui Kapolsek AKP Suyanto, menjelaskan, dalam rekonstruksi, T memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut. Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah utang piutang hingga akhirnya pembunuhan yang terjadi.
Pada adegan tersebut T menghampiri korban di depan rumahnya. Mereka terlibat pertengkaran sengit terkait utang. Kemudian, T ia mengambil sepotong kayu dan memukulkannya ke kepala Almi. Korban jatuh tersungkur ke tanah, tetapi tersangka tidak berhenti di situ. Dia melanjutkan serangannya dengan memukul korban beberapa kali lagi.
Kemudian, tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk mencoba menyelamatkan korban ke sungai, tetapi upayanya gagal. Akhirnya, dengan tubuh penuh keringat dan pikiran yang bingung, tersangka kembali ke rumahnya, meninggalkan Almi terluka dan tergeletak di dekat sungai.
Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir. Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat. (ac)