PEKANBARU – Penyidik Polsek Tampan tengah mempidanakan seorang mantan kepala desa di Sumatera Selatan karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Pekanbaru.
“Tersangka merupakan spesialis curanmor berinisial BK alias Udin (45),” kata Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Jumat (14/7).
Kompol Asep menjelaskan, Udin ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.
“Hasil interogasi pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari satu lokasi kejadian. Terakhir ia mencuri sepeda motor yang diparkir di Pasar Keget di wilayah Tampan,” katanya.
Lebihlanjut, pengakuan tersangka ia sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru. Saat ini kasus dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Kompol Asep menceritakan, peristiwa pencurian berawal setelah korban selesai belanja di pasar kaget Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya.
Ia kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran.
“Atas kejadian itu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor sudah hilang. Mendengar hal itu, sang suami langsung membuat laporan ke Polsek Tampan,” terangnya lagi.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dari pemeriksaan mengerucut terhadap seorang laki-laki B alias Udin. Kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar,” beber Asep.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban Lestari Elfrida.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkas Asep Rahmat.(mat)