LUBUK BASUNG – Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melakukan penandatanganan nota kesepakatan pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum Pondok Pesantren Prof. DR. Hamka Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (28/1).
Turut hadir jajaran Polres, Kemenag, tokoh masyarakat Nagari Maninjau dan undangan lainnya.
Iptu Akhiruddin, pencetus program menjelaskan kegiatan ini sudah diawali sejak 2018 lalu dan sudah diikuti enam sekolah di Agam, baik dari tingkat SLTP hingga SLTA, termasuk pondok pesantren yang ada.
Tujuan program memberikan pengenalan tentang bahaya narkoba bagi santri dan sekaligus menjadikan peserta program menjadi penyuluh di tengah masyarakat melalui dakwah yang dilakukan.
Adapun program ini diterapkan selama satu semester dengan 10 kali pertemuan 20 jam pelajaran.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menegaskan bahwa, bahaya narkoba melebihi dari masalah terorisme, karena yang terkait dengan jejaring ini tidak jelas, baik pengedar maupun penggunanya.
“Efek penggunaan narkoba sangat besar bagi masyarakat, tidak saja berdampak kepada diri, tapi keluarga maupun masyarakat, “katanya.
Setidaknya sebanyak 40 pengguna narkoba di Indonesia mati dalam sehari. Berarti penggunaan narkoba adalah perbuatan bunuh diri dan harus dicegah sejak dini, seperti melalui pembelajaran tentang narkoba dan dampaknya bagi santri.
Pimpinan Pondok Pesantren Prof Hamka Maninjau Zainul Arifin menyatakan pihaknya berterima kasih atas peran serta jajaran Polres Agam dalam melaksanakan program anti narkoba di pondok pesantren ini.
“Setidaknya sebanyak 170 santri yang ada akan ikut menjadi peserta pada program tersebut, “katanya.
Mudah-mudahan santri mampu menjadi duta sekolah tentang anti narkoba dan menyampaikan kepada masyarakat melalui dakwah ke tengah masyarakat nantinya. (mursyidi)