PADANG – Kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya masih terbilang rendah. Sudah jelas-jelas Pemko Padang menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik, namun masih saja muncul TPS liar dan dadakan. Biasanya, tepi sungai, tanah kosong maupun median jalan menjadi lokasi TPS liar oleh warga.
Mengantisipasi merebaknya TPS liar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mendirikan posko pemantauan dan pengawasan K3. Salah satunya didirikan di Simpang Taruko, Kuranji.
“Di sini petugas posko memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait waktu buang sampah.
Sampah boleh dibuang mulai pukul lima sore sampai pukul lima pagi,” jelas Kepala DLH Kota Padang Mairizon, Minggu (30/8/2020).
Dijelaskan Mairizon, apabila masih saja didapati warga yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak. Warga yang kedapatan melanggar diberi sanksi berupa teguran tertulis.
“Jika masih membandel, maka Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kota Padang akan memproses sesuai aturan Perda dan Perwako yang berlaku,” ucapnya.
Pemantauan dan pengawasan ini bertujuan agar tidak muncul lagi TPS dadakan dan liar.
Mairizon berharap langkah yang dilakukannya akan dapat mengubah karakter masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan.
“Mari bersama kita pertahankan Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman.
Bantu kami menjadikan Padang bersih, indah, serta nyaman,” ajak Kadis.(Charlie)