PADANG-Potensi usaha yang paling banyak ditekuni peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang usaha kecil dan mikro (UKM). Seperti toko-toko pinggir jalan itu.
“Kepersertaan untuk perusahaan 4.558. Dengan rincian 83.170 peserta pekerja penerima upah baru dan 12.357 peserta pekerja bukan penerima upah. Artinya masih banyak potensi usaha di Padang ini. Khususnya, usaha kecil dan mikro,” jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Padang, Yuniman Lubis didampingi, Kabid Pelayanan, Ferama Putri kepada Singgalang Rabu (4/7).
Ia mengharapkan, pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja untuk melindungi karyawannya melalu BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanahkan amanahkan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011. “Dengan iuran yang kecil, tapi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya sangat besar,” tegasnya.
Menurutnya, BPJS memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
Dia menyebut, ada banyak manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas. Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Santunan upah selama tidak bekerja dengan rincian enam bulan pertama 100 persen, enam bulan kedua 75 persen, seterusnya hingga sembuh 50 persen. Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
Kemudian bantuan beasiswa untuk satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta dan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, jaminan kematian, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami memberikan santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan Berkala 24 bulan, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, bantuan beasiswa satu orang anak diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iuran paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta. Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta.
Disamping itu ada jaminan pensiun. Jaminan sosial ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat. Kemudian ada Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara, Yuniman Lubis menjelaskan untuk realisasi pembayaran klaim hingga Mei 2018. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ada 5.400 kasus dengan total jaminan klaim sebesar Rp47.123.000.000. Untuk Jaminan kematian ada 78 kasus dengan pembayaran klaim Rp2.196.000.000. Sedangkan kecelakaan kerja terdapat 592 kasus dengan total klaim Rp3.023.412.558.
Hingga Mei 2018, BPJS Ketenagakerjaan Padang juga membayarkan jaminan pensiun kepada 294 orang dengan total 530.825.859. Terdiri dari penerima manfaat jaminan berkala dan lumpsum. (lenggo)