Agam  

PPDI Agam Demo Perjuangkan Nasib Sekaligus Silaturahmi Dengan Insan Pers PWI

oplus_0
Lubuk Basung – Koordinator Lapangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam Rahman, menyatakan, siap menyampaikan aspirasi perangkat nagari se Kabupaten Agam untuk peningkatan kesejahteraan di masa mendatang.
Hal ini disampaikan saat berkunjung ke kantor PWI Agam, Senin (17/2).
Sebelumnya yang bersangkutan bersama puluhan sesama perangkat nagari, sedangkan ratusan lainnya berada di luar aula kantor bupati dan DPRD Agam.
“Setidaknya kami sepakat dengan ribuan perangkat nagari memperjuangkan nasib untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan sesama perangkat nagari,” katanya.
Adapun materi tuntutan yang disampaikan yaitu, kejelasan status Perangkat Nagari, perlindungan hukum untuk Walinagari dan Perangkat Nagari, memperhatikan kembali kesejahteraan Perangkat Nagari mulai dari penghasilan tetap, tunjangan pengelola keuangan serta Purna Baktibagi Walinagari dan perangkat, memperhatikan kembali pembagian Alokasi Dana Nagari yang disalurkan ke Nagari sebesar 10% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6Tahun 2024 tentang Desa, Penjelasan terkait Kepesertaan Perangkat Nagari /Staf didalam data DTKS Sik-Ng yang saat ini di Non Aktifkan, kepada OPD yang menyerahkan tugas dalam bentuk aplikasi ke nagari agar memperhatikan operator aplikasi di nagari, mengevaluasi kembali Standar Biaya Nagari disesuaikan dengan kondisiterkini sehingga tidak ada Ketimpangan dalam penerapan di lapangandaerah bermusyawarah dengandiharapkan pihak pemerintahan,
Walinagari setiap kebijakan yang akan dilaksanakan di nagari dan sekaitan tidak dibolehkannya nagari menganggarkan kegiatan rambah jalan.
Untuk itu kami berharap pemerintahan kabupaten mencarikan solusi dan peraturan bupati terkait dengan tuntutan yang disampaikan.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Sekda Agam Edi Busti merespon positif tuntunan yang disampaikan tersebut, dan pihaknya akan mengakomodir sesuai regulasi yang ada dan diupayakan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah yang lebih tinggi, terkait dengan kebijakan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.(*)