BUKITTINGGI – Keterbukaan informasi walaupun hanya sebagai tugas tambahan oleh PPID Pelaksana di OPD Pemprov Sumbar, bukan berarti disepelekan. Karena pengabaian UU No.14 Tahun 2008 memiliki konsekwensi luas, termasuk ranah pidana.
Dalam Rakor dan Workshop PPID Lingkup Pemprov Sumbar, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska menegaskan bahwa kelalaian dari PPID Pelaksana maupun staf di OPD dalam melayani permohonan informasi, tidak hanya merugikan PPID.
“Kita tentu tidak ingin Pak Sekdaprov dipanggil polisi dan menjadi tersangka pidana informasi karena kelalaian dari PPID Pelaksana dan ASN, karena itu jangan anggap enteng permohonan informasi publik,” papar Nofal Wiska.
Bimtek ini digelar oleh Diskominfotik Provinsi Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Dinas OPD dan operator PPID Pelaksana pada 28-30 Juni 2022.
Selain itu, Nofal juga mengungkapkan sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar dominan terjadi karena ketidakpahaman ASN terhadap prosedural keterbukaan informasi publik.
“Mulai sekarang sekdis selaku PPID Pelaksana mau tidak mau harus memahami UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya,” tegas Nofal.
Dalam kegiatan tersebut Ketua KI Sumbar juga meminta BPSDM untuk memasukkan kurikulum dalam diklat diklat mulai dari prajabatan sampai ke Diklat PIM.
“Seluruh ASN harus memahami tentang KIP maka salah satu cara efektif adalah memberikan pemahaman melalui diklat, sehingga pemahaman bisa merata ke seluruh ASN,” harap Nofal yang langsung ditanggapi positif oleh perwakilan BPSDM.
Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari, pada sesi selanjutnya memaparkan tentang koordinasi dan kolaborasi antara KI Sumbar dan seluruh PPID.
“Kolaborasi menjadi kata kunci untuk Sumbar informatif, KI Sumbar siap membuka diri, dan kita tidak ingin KI berjumpa dengan PPID Pelaksana di ruang sidang KI,” tutur Tanti.
Dalam diskusi dengan peserta, Tanti juga mengupas secara mendalam tentang monitoring dan evaluasi KI Sumbar, serta diskusi tentang sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar. (*)