PARIAMAN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, masuk tiga Besar Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Dengan keluarnya surat dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat nomor 78/KI-PSB/XI/2020 tertanggal 3 November 2020.
Kadis Kominfo Kota Pariaman, Hendri mengucapkan selamat kepada Tim PPID Utama dan PPID Pembantu, Tim Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman, yang telah bekerja keras , sehingga dapat masuk tiga besar dalam Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Sumatera Barat. “Ke depannya diupayakan agar dapat lebih informatif lagi,” ucapnya, ketika dihubungi, Selasa (3/11).
Hasil ini didapatkan, setelah Tim Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat telah selesai melakukan tiga rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar yaitu verifikasi kuisioner, verifikasi website, dan data dukung serta visitasi ke lapangan, untuk Kategori Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Dikatakannya, setelah ini, akan dilakukan Presentasi Badan Publik yang telah masuk tiga besar, tanggal 11 November 2020 mendatang, di Hotel Grand Zuri Padang. Dimana PPID Kota Pariaman akan mempresentasikan mengenai Komitmen, Koordinasi dan Inovasi yang dilakukan oleh PPID Kota Pariaman, sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik se Sumatera Barat.
Hendri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
“Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi,” ungkapnya.
Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Selain itu, Dari Kota Pariaman juga berhasil masuk di tiga Kategori lainya dalam Keterbukaan Informasi Publik tingkat Sumbar ini, yaitu Kategori Organisasi Perangkat Daerah yang diwakili oleh RSUD Pariaman, Kategori SMA/SMK/MA diwakili oleh SMKN 3 Pariaman dan Kategori Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kota Pariaman. (agus)