PADANG PANJANG – Regulasi Walikota Padang Panjang jelas semua pelayanan informasi publik tidak dipungut bayaran.
“Tidak dipungut bayaran untuk penggadaan terhadap permohonan informasi publik di minta masyarakat,”ujar Kadis Kominfo sekaligus PPID Utama Pemko Padang Panjang Ampera Salim saat menerima tim visitasi KI Sumbar, Kamis 8/10 di ruang kerjanya.
Ampera didampingi Plt. Kabid IKP Budiono, Kasi PIP Harry Sulistio membeberkan segal pola dan model pengelolaan pelayanan informasi publik.
“Akses publik terhadap informasi publik termasuk APBD Padang Panjang bisa lewat online maupun offline, bahkan data penerima BLT sangat terbuka sekali informasi dari BPK Padang Panjang yang berani buka data BLT di Sumbar,. ,”ujar Ampera dan Plt Kabid IKP Budi kepada Tim Visitasi KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Atif Yumardi serta Kiki Eko Saputra.
Arif memastikan penilaian dengan visitasi ke badan publik masuk nomiantor Monev KIP dalam rangka Anugerah Keterbukaan Informmasi Publik 2020.
“Uji fakta dan menggali pemahaman PPID Utama tehadap arti penting keterbukaan informasi publik terutama sekali soal komitmen, konsisitensi, kolaborasi, koordinasi dan komunikasi (5K),”ujar Arif.
Sedangkan Adrian mengatakan soal keterbukaan informasi publik di banyak badan publik sangat tergantung komitmen dari kepala daerah, Atasanya PPID atau PPID utamanya.
“Ada pergantian pejabat, ini sering terjadi penyusutan terhadap komitmen keterbukaan informasi publiknya, sehingga keterbukaan informasipublik terstruktur, masif dan struktural masih jauh dari harapan. Ganti pejabat maka ganti pula pemahamannya terhadap keterbukaan informasi publik itu,”ujar Adrian.
Hari ini visitasi KI Sumbar kembali bergerak ada dua tim, tim satu dengan Ketua KI Nofal Wiska dan Ketua Monev 2020 Tanti Endang Lestari lakukan tahapan visitasi ke Pessel. (rls/benk)