PADANG – PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga Minggu 25 Juli 2021. Kepastian itu diumumkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) Selasa (20/7/2021).
Warga negara dihimbau untuk tidak panik, pasalnya untuk membantu masyarakat yang terdampak pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 Triliun.
Informasi yang berhasil dihimpun, langkah diperpanjangnya PPKM Darurat kembali diambil untuk menekan laju kenaikan kasus postif Covid-19.
“Langkah ini untuk menuju Indonesia herd imunity,” kata Jokowi.
Dalam keterangan tertulisnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa hindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Langkah ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Dengan langkah antisipasi berupa PPKM Darurat, diharapkan tidak akan membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat pertama, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi.
Melihat perkembangan ke arah yang lebih baik itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat.
Pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM Darurat.
“Karena itu, pemerintah berjanji jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Pembukaan bertahap yang dimaksud presiden adalah akan dibukanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari.