PADANG – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.
Walikota Bogor Bima Arya mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Polres untuk menyidak masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Ia juga telah mensosialisasikan kepada aparat penegak hukum agar sektor non esensial yang tetap beroperasi untuk dikenakan tindak pidana.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menyekat akses keluar-masuk Kota Bogor selama 24 jam,” kata kata Bima dalam acara diskusi PPKM Darurat-Lindungi Keluarga yang disiarkan kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9 (FMB9ID_IKP), Rabu (7/7).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan penyekatan yang diterapkan sebelumnya masih longgar dan belum cukup efektif menekan mobilitas warga.
Bima Arya menjelaskan, pihaknya akan melakukan screening ketat terhadap warga yang akan memasuki Kota Bogor. Beberapa pihak yang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Bogor yakni warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal seperti tenaga medis dan tenaga kedaruratan.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyatakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengakui banyak masyarakat yang masih tidak patuh untuk menerapkan protokol kesehatan.
Ia menyarankan local influencer yang dibutuhkan masyarakat itu meniru dari lingkungan.
Ia juga menilai peran pemerintah untuk melakukan sosialisasi akan kebijakan PPKM Darurat ini sangat fundamental.
Hal tersebut tentu akan berpengaruh pada kesadaran diri masyarakat untuk taat prokes.
Sementara Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto menyampaikan untuk bersama-sama menghentikan penyebaran covid.
“Apa yang dilakukan pemerintah ikuti, mulai dari vaksin kemudian memakai masker, mari kita lakukan ini semua untuk kesehatan kita bersama, anak cucu kita perlu kesadaran bahwa penyakit ini tidak bisa disepelekan, gotong royong nasional hari ini lakukan berkelanjutan bersama,” ungkapnya. (mat)