PPPK Ingin Diangkat Jadi PNS, Temui Komisi II DPR RI Karena Banyak Perbedaan

PPPK vs PNS
PPPK vs PNS

PADANG – Banyaknya perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat terjadinya kesenjangan antara para abdi negara tersebut.

Hal ini menjadi sebuah bom waktu yang semakin lama semakin membuat para PPPK merasa terpinggirkan atas perbedaan-perbedaan yang terjadi antara PPPK dan PNS.

Dilansir TopSatu dari JPNN, Persatuan PPPK RI mendesak pemerintah dengan cara mendatangi komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami bersama pengurus dari NTB datang langsung ke Komisi ll pada 6 Juli 2023, menyampaikan aspirasi kawan-kawan PPPK untuk diangkat menjadi PNS,” kata Ketua DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen poin-poin usulan kepada anggota DPR RI berupa usulan revisi UU ASN khususnya tentang kesejahteraan PPPK.

Baca juga: Alhamdulillah! Ternyata PNS Tidak Perlu Bayar Pajak Natura yang Diberlakukan Kemenkeu, Begini Aturannya

Pihaknya mengajukan dokumen berupa harapan tentang tunjangan hari tua, kenaikan golongan, pengembangan karier dari PPPK diangkat PNS.

“Kami mendesak agar RUU ASN memberikan jaminan kesejahteraan bagi PPPK dan peningkatan status menjadi PNS,” lanjutnya.

Menurutnya, peningkatan status PPPK menjadi PNS yang diusulkan tersebut adalah hal yang sangat wajar. Karena, menurutnya honorer yang menjadi PPPK masa kerjanya dijadikan nol tahun, sehingga merugikan mereka.

“Bandingkan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS pada 2018. Masa kerja honorer dihitung sehingga golongan kepangkatannya tidak dimulai dari nol tahun,” katanya.

Alasan adanya usulan agar PPPK diangkat menjadi PNS tersebut karena banyaknya perbedaan antara kedua abdi negara tersebut.