PPPK Ingin Diangkat Jadi PNS, Temui Komisi II DPR RI Karena Banyak Perbedaan

PPPK vs PNS
PPPK vs PNS

“Walaupun sama-sama aparatur sipil negara (ASN), di lapangan, PPPK itu dianggap lebih rendah dibandingkan PNS,” kata Ketua DPD Persatuan PPPK RI Lombok Tengah Sahiruddin.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK dinyatakan bahwa derajatnya sama. Tetapi, di faktanya, PPPK tidak mendapakan pensiun, tidak ada kenaikan golongan, tidak ada pengembangan karier.

“Yang lebih menyakitkan hati kami, ada pembedaan seragam dinas yang disamakan seperti honorer, putih hitam. Tunjangan daerah serta lainnya juga tidak diberikan,” lanjutnya. (RC2)

Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.