Presiden Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Juru bicara pemerintah pusat dalam penanganan covid-19, Achmad Yurianto. (Ist)

Jakarta-Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan covid-19 sebagai bencana Nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan covid-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan, penanggulangan bencana Nasional yang diakibatkan oleh virus corona dilaksanakan oleh gugus tugas percepatan penanganan corona virus sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas.

Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada gubernur, bupati dan walikota sebagai ketua gugus tugas.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari 13 April ini. (202)