Hukum  

Pria di Padang Sodomi 3 Pelajar, Korban Diimingi Rp100 Ribu

Tersangka pencabulan

PADANG – Kasus pencabulan sesama jenis atau sodomi mencuat di Kota Padang.Tindakan asusila ini dilakukan seorang pria berinisial RZF (27). Tersangka kini telah diringkus pihak kepolisian, Selasa (17/11) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, perbuatan sodomi dilakukan tersangka terhadap tiga orang anak. Korban diketahui juga masih berstatus pelajar.

“Kami menangkap tersangka di warnet yang sekaligus dijadikan kediaman tersangka. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.10 WIB. Saat kami amankan, warga sekitar juga telah mengepung rumahnya,” kata Rico, Selasa (17/11).

Rico mengungkapkan, tindakan sodomi ini dilakukan saat korban bermain game online di warnet milik tersangka. Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

“Saat di dalam kamar itulah tersangka melakukan tindakan asusila. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban, ini agar korban mau diajak kembali,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Rico, perbuatan sodomi terakhir dilakukan pada 9 November 2020. Kasus ini mencuat setelah salah seorang keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke unit

“Dari laporan itu kami menindaklanjuti dan melakukan penangkapan. Data sementara, korban baru tiga anak, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas jndang-undang omor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subsider pasal 292 KUHP. (406)