PEKANBARU – WS (23) seorang pengangguran di Kota Pekanbaru kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pekanbaru.
Pasalnya, pria yang beralamat di Jalan Melati, Sukajadi Kota Pekanbaru itu ditangkap karena telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (6/9/2022) mengatakan bahwa WS ditangkap security rumah sakit dan diserahkan ke polisi.
“Benar, pelaku dibekuk di RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Senin 5 September 2022 sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya.
Penangkapan WS berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/903/IX/2022/SPKT/POLRESTA PKU/POLDA RIAU, tanggal 05 September 2022.
“Pengakuan korban, ia baru menyadari telepon genggam miliknya hilang saat bangun tidur di kamar 815. Kejadian itu ia laporkan kepada sucurity,” katanya.
Berbekal CCTV dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku bersama barang bukti handphone merek Vivo Y19c ditangkap.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami dan terus berupaya mempidanakan pelaku untuk selanjutnya diadili di pengadilan.(*)