Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah BY dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan menemukan 44 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di depan WC rumah pelaku.
BY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria bernama Beben, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, BY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkas AKP Bagus.(*)