Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Padang Berbuah Manis

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon didampingi Kabid Kabid Pengelolaan Pendapatan DaerahYessi Gustriani saat memberikan keterangan pers. Dok Kitapunya

 

PADANG–Para pemilik kendaraan bermotor di Sumbar sangat antusias memanfaatkan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan Pemprov Sumbar dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini terlihat saat peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pemutihan PKB yang berlaku hingga 30 September 2024 lalu.

Dan kini, Pemprov Sumbar hadir dengan program diskon dan bebas denda pajak atas kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

“Sejak kebijakan pemutihan PKB diterapkan hingga kebijakan diskon dan bebas denda PKB dan BBNKB ini, terjadi peningkatan pendapatan daerah. Per tanggal 4 Oktober 2024, tercatat sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon yang ditemui di ruangannya kemarin.

Dijelaskan, program diskon dan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 903-697-2024 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

“Program diskon dan bebas denda PKB dan BBNKB ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024 dan mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2024,” kata Syefdinon.

Melalui program ini, ada banyak keuntungan yang bakal diperoleh para wajib pajak, di antaranya :

  1. Diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo dengan ketentuan :
  • Pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan 20% dari pokok pajak.
  • Pembayaran dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari pokok pajak.
  1. Diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut :
  • Pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak.
  • Pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% dari pokok pajak.
  • Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% dari pokok pajak
  1. Diskon seluruhnya atas pokok BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
  2. Bebas sanksi administrati PKB dan
  3. Bebas Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.