Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Padang Berbuah Manis

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon didampingi Kabid Kabid Pengelolaan Pendapatan DaerahYessi Gustriani saat memberikan keterangan pers. Dok Kitapunya

Dikatakan, Pemprov Sumbar memberlakukan program diskon dan bebas denda PKB dan BBNKB ini, selain untuk optimalisasi pemungutan pajak, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja. Biaya hidup yang terus meningkat yang ditandai dengan kenaikan berbagai bahan kebutuhan sehari-hari, maka diberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar PKB.

Layanan Pembayaran Pajak

Syefdinon juga menyebut, pihakya menyediakan berbagai pilihan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tidak perlu repot dan datang ke Kantor Bersama Samsat karena wajib pajak bisa memlih layanan sesuai situasi dan kondisinya masing-masing.

Masyarakat dapat memanfaatkan program diskon dan bebas denda PKB ini dengan mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Sangat memudahkan wajib pajak, lebih efektif dan efisien. Bahkan dengan layanan aplikasi Signal, wajib pajak bisa mengaksesnya dari rumah dan tidak perlu berjumpa dengan petugas,” terangnya.

Untuk layanan pembayaran pajak dengan aplikasi Signal ini, Pemprov Sumbar mendapat penghargaan sebagai layanan terbaik ke II di Indonesia. Peringkat pertama diraih oleh Jawa Timur.

“Targetnya, kita haus peringkat pertama pada tahun 2025,” tegas Syefdinon.

Aplikasi Blokir Kendaraan

Jika tak ada kendala, bulan Oktober ini Pemprov Sumbar segera pula meluncurkan aplikasi untuk memblokir kendaraan oleh wajib pajak jika kendaraan itu telah dijualnya. Sehingga kendaraan yang sudha berpindah tangan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama.

“Kita rencanakan akan meluncurkan aplikasi blokir kendaraan bulan Oktober ini,” ucap Syefdinon. (devi)