Hukum  

Prostitusi di Padang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasat Rekrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menginterogasi tersangka perdagangan anak di bawah umur di Mapolresta setempat. (arief pratama)

PADANG – Polisi menetapkan tiga tersangka dari 12 orang yang diamankan di sebuah hotel di Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Jumat (27/3) lalu.

Mereka diduga memperdagangkan wanita di bawah umur ke pria hidung belang. Para tersangka yakni berinisial AM (20), warga Padang Timur, YOP (18), warga Padang Timur dan TRS (20), warga Kuranji.

“Ketiganya berperan sebagai pencari tamu kepada 6 remaja perempuan yang diamankan tersebut,” kata

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (28/3). Dijelaskan, untuk sekali kencan korban dipasang tarif Rp300 ribu hingga Rp500.

“Korban – korban itu sengaja diinapkan di hotel tersebut dan langsung diambil dua kamar sekaligus oleh para pelaku. Kamar-kamar itu sebagai tempat mereka melayani lelaki hidung belang,” lanjutnya.