Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menambahkan, untuk para korban dan saksi dikenakan wajib lapor. Sedangkan tiga tersangka langsung dijebloskan ke penjara.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mendapati anaknya yang sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, seoranag ibu melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Padang Selatan, Jumat (27/3). Dia mengetahui, anaknya berada di sebuah hotel di Kota Padang. (406)