Hukum  

Proyek RTH Diduga Rugikan Negara, Jaksa Tetapkan Tersangka

Kerjaksaan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya, memperlihatkan pengembalian uang kerugian negara atas proyek RTH. Disaksikan pihak Bank BRI, Rabu (16/10) (roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Proyek Ruang Terbuka Hijau ( RTH) dengan jenis pengerjaan, Penataan Kawasan Pengembangan Kota Hijau Kawasan Pulau Punjung, Dharmasraya, yang berlokasi di Simpang Tigo Silago, Nagari Sungai Kambut, dipastikan merugikan negara.

Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) 2017. Dikerjakan PT Mekar Jaya, dengan nilai kontrak Rp4,2 miliar.

” Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, 31 Desember 2018 lalu. Proyek RTH tersebut telah merugikan negara sebesar Rp474.656.550,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Pulau Punjung, Dharmasraya, Hari Wahyudi, didampingi Kasi Pidsus, Ilza Saputra, dan Kasi Intel, Ridwan Joni saat dikonfirmasi Singgalang, Rabu (16/10).

Lanjut Hari Wahyudi, dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni AP selaku Direktur PT Mekar Jaya, MD selaku kontrator pelaksana, dan Er selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Kementerian PUPR Satuan Kerja Penataan Bangungan dan Lingkunan, Provinsi Sumatera Barat, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek RTH itu.

” Kurugian negara disebabkan oleh kekurangan polume pengerjaan, salah satunya pemasangan paving block dan aitem lainya,” terang Hari Wahyudi.

Saat disinggung sehubungan dengan kemungkinan akan adanya tersangka lain. Hari Wahyudi menyebutkan, ini baru awal, kemungkinan bakal bertambahnya tersangka bisa saja.

Menurutnya, selama proses penyidikan atas proyek RTH, pihak kerjaksaan telah memanggil 28 orang saksi dari kementerian PUPR Provinsi Sumatera Barat, dan PUPR Dharmasraya.

” Atas kerugian negara ini, pihak kontraktor pelaksana telah mengembalikan uang senilai Rp370 juta, dan sisanya menyusul. Meski tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan berlaku,” terangnya. (ron)