Padang  

PSBB Berlaku 22 April, Gubernur Terbitkan 25 Instuksi dan Edaran

Padang-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencana pemberlakukan status tersebut dilakukan pada Rabu 22 April mendatang, selama 14 hari selanjutnya.

“Rencananya penetapan peberlakuannya pada Rabu 22 April mendatang, kita sedang mematang semaua teknis pemberlakuan. Karena harus mempertimbangkan banyak hal demi keselamatan masyarakat,”sebut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal Minggu, (19/4).

Dikatakannya, untuk mendukung status tersebut, Gubernur Irwan Prayitno telah mengeluarkan sejumlah instruksi dan edaran. Semuanya terkait regulasi tata laksana dalam menunjang pemberlakukan PSBB.

Setidaknya ada 25 instruksi dan edaran terkait PSBB yang dikeluarkan Gubernur Irwan Prayitno untuk melaksanakan PSBB. Petunjuk teknis ituYakni, pertama, pembatasan sekolah di ruang belajar dan institusi pendidikan, kedua, pembatasan aktivitas di tempat kerja. Ketiga, pasar dan tempat umum, keempat, pembatasan aktivitas di tempat ibadah. Kelima, pembatasan aktivitas sosial dan budaya, seperti nikah dan lainnya, keenam pembatasan orang dan barang di bidang transportasi.

Pelaksanaan PSBB dibidang keagamaan, bidang pariwisata, bidang transportasi, perindustrian dan sosial budaya.

Pembatasan itu contohnya pada pelaksanaan aktivitas kerja/kantor. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerjadi tempat kerja wajib.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja,
dilakukan secara berkala dengan cara, membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat kerja dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Semua petunjuk teknis sudah dikeluarkan, nanti akan kita sosialisasikan secara keseluruhan,” sebutnya. (*)