Padang  

PSBB di Sumbar Disetujui Kemenkes, Begini Aturan yang Harus Dipatuhi

  1. Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara.
  2. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh di rumah.
  3. Evaluasi belajar atau ujian dilakukan dari rumah.
  4. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Pembatasan Aktivitas Kantor:

  1. Perusahaan, Pemerintahan dan Institusi menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH)
  2. Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimal 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin.
  3. Setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia (>60th) dilarang beraktivitas di tempat kerja.
  4. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait.
b. BUMN dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait dan/atau Pemda.
c. Institusi tertentu :

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/ minuman
  • TNI/Polri
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informasi
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Media
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  • Kebutuhan sehari-hari

d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Protokol untuk Tempat Kerja:

  1. Pastikan kantor selalu bersih dan higienis serta melakukan desinfeksi secara berkala.
  2. Wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
  3. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk karyawan.
  4. Memantau suhu tubuh karyawan.
  5. Jaga jarak antar karyawan (physical distancing & social distancing) minimal 1 (satu) meter.
  6. Mensosialisasikan informasi tentang pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
  7. Menghentikan sementara aktivitas kantor minimal 14 hari apabila ditemukan karyawan yang PDP.

Pembatasan aktivitas di rumah ibadah:

  1. Penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya.
  2. Beribadah di rumah saja.
  3. Selama PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib :
    • Memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
    • Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah ibadah.
    • Menjaga keamanan rumah ibadah