- Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara.
- Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh di rumah.
- Evaluasi belajar atau ujian dilakukan dari rumah.
- Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Pembatasan Aktivitas Kantor:
- Perusahaan, Pemerintahan dan Institusi menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH)
- Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimal 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin.
- Setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia (>60th) dilarang beraktivitas di tempat kerja.
- Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait.
b. BUMN dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait dan/atau Pemda.
c. Institusi tertentu :
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/ minuman
- TNI/Polri
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Media
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Protokol untuk Tempat Kerja:
- Pastikan kantor selalu bersih dan higienis serta melakukan desinfeksi secara berkala.
- Wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
- Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk karyawan.
- Memantau suhu tubuh karyawan.
- Jaga jarak antar karyawan (physical distancing & social distancing) minimal 1 (satu) meter.
- Mensosialisasikan informasi tentang pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
- Menghentikan sementara aktivitas kantor minimal 14 hari apabila ditemukan karyawan yang PDP.
Pembatasan aktivitas di rumah ibadah:
- Penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya.
- Beribadah di rumah saja.
- Selama PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib :
-
- Memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
- Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah ibadah.
- Menjaga keamanan rumah ibadah