Pembatasan aktivitas di fasilitas umum:
- Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
- Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari seperti :
-
- Pasar rakyat;
- Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket.
- Toko/warung kelontong.
- Jasa laundry.
- Restoran
- Toko Bangunan
Fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman :
Bahan pangan/makanan/ minuman. Energi. Komunikasi dan teknologi informasi. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran. Logistik. Bahan Bangunan. Barang penting lainnya
Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut :
a. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway.
b. Tidak menaikan harga barang.
c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh .
d. Wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli.
e. Menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
Kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah
Pembatasan aktivitas kegiatan sosial, budaya dan pariwisata:
1. Dilarang mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti : Politik, Olahraga, Hiburan, Akademik, Budaya.
2. Menutup sementara seluruh destinasi wisata, tempat hiburan, diskotik, karaoke dan bioskop.
3. Khusus untuk caf, rumah makan/ restoran hanya boleh melayani takeaway atau online
4. Terhadap kegiatan perhotelan penanggung jawab hotel wajib :
a. Menyediakan layanan khusus untuk tamu yang ingin isolasi mandiri.
b. Aktivitas tamu hanya di dalam kamar hotel.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan sesuai dengan protokol kesehatan.
Kegiatan yang masih diperbolehkan secara terbatas dengan menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). yakni :
a. Khitanan di faskes
b. Pernikahan di KUA
c. Pemakaman dan atau takziyah bukan karena COVID-19.
Pembatasan layanan transportasi umum:
1. Menghentikan sementara kegiatan pergerakan orang dan/atau barang kecuali untuk :