Padang  

PSBB di Sumbar Disetujui Kemenkes, Begini Aturan yang Harus Dipatuhi

Pemenuhan kebutuhan pokok
Kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

2. Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan :
a. Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Mebatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua)
d. Membatasi jam operasional (bagi angkutan umum)
e. Melakukan deteksi pamantauan suhu tubuh petugas dan penumpang bagi angkutan umum.
f. Menjaga jarak antara penumpang (physical distancing) minimal 1 meter.
3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

4. Bendi dan delman dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 50% dari kapasitas angkutan serta menggunakan masker.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memimpin rapat bersama OPD terkait Covid-19 dan rencana perpanjang PSBB. (humas)

Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB:
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.

1. Pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis).
2. Pelayanan kebutuhan pangan, makanan/minuman.
3. Pelayanan utilitas publik (PLN, PDAM, pusat distribusi, pelabuhan, bandar udara, pemadam kebakaran, kantor pos, unit layanan transmisi, bea cukai, perpajakan dan unit yang bertanggung jawab untuk pengelola panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
4. Pelayanan ekspedisi barang (JNE, JNT, TIKI dll).
5. Distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG.
6. Penyediaan layanan internet dan penyiaran.
7. Pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM.
8. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting.
9. Kegiatan medis.
10. Dan kegiatan penting lainnya.

Pembatasan selektif di jalur perbatasan Sumbar dalam PSBB :

Bagi pengguna kendaraan penumpang atau barang wajib mengikuti proses pemeriksaan pada pos di jalur perbatasan sebagai berikut :
1. Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
2. Mengisi formulir isian pada pos pemeriksaan yang tersedia.
3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
4. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua).
5. Melakukan disinfeksi pada setiap kendaraan dan barang.
6. Menjaga jarak antar penumpang (physical Distancing).
7. Semua pendatang wajib mengikuti karantina selama 14 hari baik karantina mandiri atau tempat karantina yang telah disiapkan.
8.Pendatang terindikasi gejala COVID-19 segera dibawa ke rumah sakit terdekat sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. (hms-sumbar*)