Simpang Empat-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Pasaman Barat semakin diperketat. Orang dari luar daerah tidak boleh masuk Pasaman Barat kecuali ada surat keterangan dari pemerintah daerah asal dan surat keterangan negatif Covid-19.
Ini semata-mata untuk mencegah penularan virus corona di Pasaman Barat. Begitu juga dengan warga Pasaman Barat dilarang keluar daerah, jika ngotot juga diperbolehkan, tapi tidak bisa kembali.
Bahkan, bus angkutan antar daerah juga dilarang beroperasi. Jika ada yang ingin masuk, sesampainta di pos perbatasan disuruh putar balik. Hanya bus dari dalam daerah boleh menambang, khusus untuk trayek dalam Pasaman Barat saja.
“Ini harus kita lakukan, sebab daerah lain sudah banyak yang positif. Di Padang semua kecamatan sudah zona merah. Walikota Padang melarang orang datang ke Padang. Tujuannya supaya tidak membawa virus ke daerah asal. Memang berat, tapi harus, demi memutus penularan Virus Corona ini,” kata Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Jumat (8/5).
Pemantauan arus keluar masuk itu dilakukan di posko perbatasan daerah.
Diakui Edi Busti, Pemkab Pasaman Barat juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN, BUMN dan PMA agar setiap kendaran perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.
“Kita khawatir masih banyak warga dari kota Padang menuju Pasaman Barat. Untuk itu akan kita periksa ketat di perbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.
“Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edar, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat,” pungkas Edi Busti. (Dika)