BUKITTINGGI – Walikota Ramlan Nurmatias bersama Forkompimda, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD terkait mengikuti rapat melalui video teleconference guna membahas terkait penanganan Covid-19 dan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta terkait perpanjangan status PSBB di Sumatera Barat di ruang Bukittinggi Command Center, Senin (5/5).
Rapat dipimpin Gubernur Irwan Prayitno dan diikuti walikota dan bupati se Sumatera Barat.
Gubernur menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, kepada kabupaten kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk Shalat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten kota berkoordinasi dengan MUI. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.
Ramlan Nurmatias pada kesempatan tersebut juga melaporkan kondisi terkini terkait penanganan Covid-19, disamping itu juga diinformasikan dalam rangka mengakomodir keinginan masyarakat untuk melakukan Shalat Jumat, akan dibuka peluang namun tetap dengan menerapkan protocol Covid.
“kita sepakat untuk dilaksanakan perpanjangan PSBB. Ssaat ini Bukittinggi dalam kondisi zero positif covid dan kita tidak ingin adanya kasus yang baru untuk itu perlu ketegasan dalam pemeriksaan kendaraan, khususnya kendaraan dari Padang dan Padang Panjang tidak dibenarkan masuk kecuali kendaraan sembako, ambulan dan kalau kendaraan dinas harus memperlihatkan surat tugasnya”, ujar Wako.
Ramlan juga mengatakan berhasilnya Bukittinggi dalam pencegahan berkembangnya covid sehingga dalam posisi zero saat ini tidak terlepas dari dukungan Forkompimda dan SKPD. (gindo)