Atas hasil konsultasi dengan pihak Kajari Solok Selatan dan Tim Gugus Tugas Hukum PT RNI, karena surat permohonan pemberhentian sementara pembangunan Masjid Agung tidak diindahkan maka untuk mencegah timbulnya kerugian PT MK yang lebih besar lagi, dengan sangat terpaksa pihak perusahaan menyampaikan surat teguran I (Somasi) nomor : 01/MK/514/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019 agar pihak Pemda menghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid Agung sampai diselesaikannya pembayaran ganti rugi.
Hal ini karena pihak Pemda Solok Selatan tidak konsisten pada izin yang telah diberikan oleh PT Mitra Kerinci untuk pekerjaan Land Clearing dan Land Leveling, tidak untuk kegiatan pekerjaan lainnya dengan masa kerja hanya 25 hari kerja dari tanggal 4-29 Agustus 2018.
“Jika teguran I ini tidak diindahkan, maka PT MK akan melayangkan teguran ke 2 sebagaimana arahan dari Tim gugus tugas hukum PT RNI dan tidak tertutup kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana yang akan kami tempuh nantinya jika teguran ke 2 tidak diindahkan juga,” katanya.
Semoga ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan seluruh masyarakat Solok Selatan dapat memahami situasi dan kondisi permasalahan pembangunan masjid agung. (rilis)