“Semoga ke depan, semangat inovasi ini terus meningkat dan menghasilkan lebih banyak manfaat, baik untuk perusahaan maupun masyarakat luas,” pungkas Hernes.
Sementara Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia Dian Nurfitri mengatakan, kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Penyelesaian Subtantif Permohonan Paten ini dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengharuskan meningkatkan hilirisasi dan komersialisasi.
“Pada tahun 2025 nanti kami harus melakukan hilirisasi terhadap paten-paten, sehingga kita akan mencoba untuk meningkatkan paten-paten di level industri,” katanya.
Ia menambahkan, setiap inovasi di industri harus dilindungi, karena Ketika itu dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka ekonomi Indonesia akan dimilik oleh negara.
“Kenapa BUMN itu harus betul-betul punya patennya, karena kalau kita yang punya, kita mutlak sebagai pemeganh hak secara industrialisasi,” katanya. (*)