Padang  

Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Berkurang

Sekretaris Daerah Sumbar, Alwis. (*)

PADANG – Selama Ramadhan , jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar akan berkurang. Meski menjalankan ibadah puasa, pegawai diminta jangan malas-malasan, tapi jadikan peningkatan disiplin.

Pengurangan jam kerja tersebut disampaikan melalui instruksi Gubernur, nomor : 05/INST/2019, tanggal 3 Mei 2019 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama bulan ramadhan 1440 H/ 2019 M.

“Puasa itu ibadah, tidak menghalangi menjalankan tugas pelayanan. Makanya saya minta pegawai jangan jadikan puasa untuk alasan malas-malasan, tapi untuk meningkatkan kedisiplinan,”harap Sekretaris Daerah Sumbar, Alwis didampingi Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Jumat (3/5).

Dijelaskan Alwis, bagi ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lima hari kerja dalam seminggu, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.30 – 13.00 WIB. Dan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00 – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi ASN dengan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

“Dengan pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, jangan sampai pula mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal” tegasnya. (yose)