Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya.
“Jadi tunggu saja,” kata Anwar Usman seraya melanjutkan bahwa semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.
Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat. Namun, ia menekankan bahwa MK tidak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
“Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja. Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait Undang-Undang Pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15,” tutup Anwar Usman. (Ery)