PAINAN- Drama pelarian seorang pria asal Pesisir Selatan ini dari polisi berakhir apes. Saat pulang kampung, ia pun diciduk oleh Polres Pesisir Selatan. IY (44), warga Kampung Pasar Baru, Bayang yang selama ini menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap.
Kejadian penangkapan terjadi pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Berok, Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang.
Awalnya, IY (44) melarikan diri setelah tersangka lainnya, CYH alias Charles dan LL alias Balen, ditangkap dengan barang bukti sabu yang didapatkan darinya.
Kasus ini bermula ketika tersangka Charles ditangkap pada 6 Mei 2024 dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,32 gram.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak mencari Jakan ke rumahnya, namun tersangka melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong sebelum melarikan diri ke Bangko dengan menumpang truk tangki.
Ibarat kata pepetah, Setinggi-tinggi terbang bangau, hinggapnya ke kubangan juga. Sejauh-jauh merantau, akhirnya besuk kembali ke kampungnya.
Itulah yang dialaminya yang pada akhirnya kembali ke kampung halamannya di Pesisir Selatan pada Jumat (28/6/2024), Khabar kepulangan cepat tersebar dan segera diketahui pihak Tim Opsnal.
Tanpa menunggu waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan segera melakukan penggerebekan di rumah temannya di Kampung Berok.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan narkotika di tempat kejadian, IY (44) mengakui barang bukti shabu yang disita dari tersangka sebelumnya memang berasal darinya.
Sabu tersebut dijual kepada CYH seharga Rp100 ribu, sedangkan tiga paket kecil shabu seberat 0,56 gram yang ditemukan pada LL juga berasal darinya.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengungkapkan, penangkapan IY merupakan hasil dari upaya yang intensif dalam memburu pelaku narkoba di wilayah hukum Pesisir Selatan.
Sekarang IY (44) kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (r)