PADANG – Puluhan ASN di Sumatera Barat terjebak pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan saat ini masih dalam proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Padahal, ASN harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Terhitung sejak tahapan Pilkada 2020 dimulai hingga 20 Oktober 2020, ASN harus netral serta tidak boleh ada keberpihakan pada pasangan calon manapun, baik incumbent maupun baru,” ulas Vifner.
Ditambahkan Vifner yang merupakan kordiv Pengawasan, Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya.
Adapun pelanggaran ASN tersebut seperti melakukan pendekatan ke partai politik, menghadiri deklarasi calon, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan menggunakan spanduk, serta Memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa.
‘Kami menemukan langsung dan berdasarkan laporan masyarakat terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut,” tambah Vifner.
Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 50 ASN dari 33 temuan dan laporan yang ada di Sumatera Barat.
Dari 50 ASN yang telah diteruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, 25 orang diantaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN berupa, sanksi hukuman disiplin. Sedang 22 orang dan sanksi moral3 orang.
Sementara itu, 25 rekomendasi sanksi KASN tersebut, diantaranya 4 orang ASN telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, berupa sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Vifner juga berharap, agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, dalam pelaksanaan pilkada serentak, sehingga tidak ada efek negatif pada Paslon dan masyarakat. (mat)