PADANG ARO – Puluhan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Muaralabuh sujud syukur,setelah mendapat rekomendasi pembebasan. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 10 tahun 2020 untuk memberikan kebebasan kepada sejumlah Napi,terkait wabah Covid 19.
Lapas kelas 2B Muaralabuh Sungai Pagu,Kabupaten Solok Selatan,telah membebaskan sebanyak 11 napi.
“Keputusan ini kami lakukan setelah adanya instruksi dari Kemenkum HAM bagi napi yang telah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan,” kata Kepala Lapas kelas 2B Muaralabuh Suwono, Rabu (8/4).
Suwono mengatakan,penghuni Lapas kelas 2B Muaralabuh ini semula berjumlah 64 orang,terdiri dari 4 perempuan dan satu sudah dipindahkan. Dengan adanya Permen no 10 itu, jumlah napi yang masih bertahan sejumlah 53 orang.
Sebelum dibebaskan, pihak Lapas sudah memberikan semacam pengarahan dan nasihat bagi 11 napi yang mendapat pembebasan. (pon)