PADANG – “Saya digaji Rp20 hingga Rp30 juta per bulan pak,” ujar debt collector yang berhasil diamankan Polda Jawa Tengah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah menangkap delapan Debt Collector (DC) dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.
Setelah melakukan survei terhadap seorang debt collector di Semarang yang telah bekerja selama puluhan tahun, terungkap bahwa dia mengklaim menerima gaji bulanan sebesar Rp20 hingga Rp30 juta.
Para dc ini sebenarnya menerima gaji yang cukup tinggi, setara dengan manajer perusahaan BUMN.
Bahkan, mereka mendapatkan bayaran antara Rp15 juta hingga Rp50 juta setiap kali melakukan penarikan, bergantung pada jenis mobil yang diambil.
Gaji yang diterima para debt collector tersebut bervariasi tergantung pada mewah tidaknya mobil yang diambil.
“Penghasilan saya tetap, mencapai Rp30 juta per bulan, jumlah yang cukup signifikan bagi saya pribadi,” ujar salah seorang dc TBG saat menjalani Konferensi Pers di Mapolda Jateng.
TBG, yang merupakan bagian dari kelompok kecil di perusahaan penagihan PT RaJawali Dana Perkasa yang dipimpin oleh tersangka AM yang saat ini masih buron, mengungkapkan peranannya dalam kejadian tersebut.
Dia menyatakan bahwa dia diinstruksikan oleh AM untuk mengambil mobil dan juga mendapat perintah dari pejabat CIMB Niaga untuk membawa mobil ke pool. Selanjutnya, TBG memanggil derek atas perintah AM.
Ia mengklaim telah bekerja sebagai debt collector sejak tahun 1999 dan dalam rentang 25 tahun tersebut, tidak pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya. Namun, kali ini merupakan kali pertama dia terlibat dengan hukum.
Menurut Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela, para debt collector ini bekerja dalam bentuk kelompok.