“Kami menilai ini adalah bentuk dari pelecehan atau pencemaran nama baik profesi bagi kawan kawan pers Dharmasraya,” jelasnya
Yahya berharap agar Kapolres Dharmasraya dan jajarannya untuk menyikapi laporan ini dengan secepatnya.
Terpisah Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan membenarkan adanya laporan polisi nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/polda Sumatera Barat
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini.
“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( roni )