PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang jenis usaha yang tidak bisa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) baik di Bank BRI, Mandiri, BNI maupun Bank BSI.
Pinjaman KUR sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Pemerintah mengharapkan dengan adanya pinjaman KUR melalui berbagai Bank yang sudah ditunjuk ini, masyarakat pemilik UMKM bisa mengembangkan usahanya.
Untuk diketahui, saat akan mengajukan pinjaman KUR, seorang calon debitur biasanya akan diminta untuk menyertakan Surat Izin Usahanya (SIU) dan persyaratan lainnya.
Artinya, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman KUR harus memiliki usaha yang sudah berjalan selama 6 bulan atau lebih.
Baca juga: Khusus UMKM! Pinjaman KUR Auto Lunas di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI JIKA…
Pihak Bank saat melakukan survei juga akan melihat prospek dari usaha yang tengah dijalankan oleh calon debiturnya tersebut dan akan menanyakan terkait usaha dan pinjaman yang diajukan.
Tetapi, tidak semua bidang usaha bisa mengajukan pinjaman KUR baik di Bank BRI, Mandiri, BNI maupun Bank BSI. Karena ada beberapa bidang usaha yang tidak akan bisa mendapatkan pinjaman.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, berikut daftar bidang usaha yang tidak akan bisa mengajukan pinjaman KUR yang diberlakukan sejak tahun 2022 lalu.
1. Pengepul Barang Bekas
Usaha pengepul barang bekas sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan pinjaman KUR baik di Bank BRI, Mandiri, BNI ataupun di Bank mana saja.
Bidang usaha ini terakhir bisa mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2021 lalu dan sejak tahun 2022 sampai saat ini tidak diperbolehkan lagi.
Jika ada yang mengajukan, maka pihak Bank tidak akan menyetujui pengajuan pinjaman KUR yang diajukan calon debitur tersebut.
Alasannya adalah karena harga barang rongsokan tersebut sangat fluktuatif dan terus berubah-ubah dalam rentang waktu yang sangat singkat. (DANA Kaget)