Kemitraan Toko Pe-i dapat dilakukan secara perorangan maupun badan usaha yang memiliki kelengkapan izin usaha penjualan retail. Adapun skema usaha kemitraan Toko Pe-i bersifat Dealer Owned Dealer Operated (DODO) atau dimiliki dan dioperasikan oleh pemilik.
Selain itu, syarat lain yang dibutuhkan untuk menjadi mitra Toko Pe-i adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP dan NPWP, memiliki nomor induk berusaha (NIB), bentuk bangunan dengan luas yang memadai, sampai pada permodalan atau finansial yang baik.
Kelebihan menjadi Mitra Toko Pe-I adalah dapat memberikan jaminan yang menjadi keuntungan atau nilai tambah untuk para mitra. Jaminan yang dimaksud seperti keaslian produk pupuk, jaminan kualitas produk, jaminan ketersediaan pupuk, dan beberapa kegiatan promosi yang berdampak pada penjualan produk. Yuke