PULAU PUNJUNG – Pemerintah terus berupaya berbuat yang terbaik bagi masyarakat, dengan harapan masyarakat bisa hidup sejahtera dan keluar dari zona kemiskinan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan Program Keluarga Harapan ( PKH) dan Bansos Sembako.
PKH adalah untuk memberikan perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sesuai komponen seperti, kesehatan dan pendidikan.
Sementara Bansos Sembako diberikan dalam bentuk voucer senilai Rp.200 ribu per bulan untuk masing- masing penerima. Voucer tersebut bisa ditukarkan dengan sembako di tempat- tempat yang ditunjuk atau disediakan pemerintah berupa e-warung yang sudah ada di nagari.
” Untuk Kabupaten Dharmasraya penerima PKH kurang lebih 5000 KK dan Bansos Sembako berkisar 6000 KK,” ungkap Kepala Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza kepada Topsatu.com, Senin (26/4/2021).
Lanjut Bobby, mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah RTSM yang memiliki ibu hamil, nifas, menyusui, serta memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan memiliki anak usia SD, SMP atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
” Tujuan PKH guna mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan,” terang Bobby.
Bobby menambahkan, penerima PKH juga ada yang menerima Bansos Sembako yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).
“Masing masing penerima bisa mendapatkan bantuan mencapai lebih kurang Rp9 juta pertahun atau sesuai dengan komponen yang dimaksud di atas,” pungkasnya. (roni)