Surat Mandat
Hal lain dari pelaksanaan KLB, panitia juga menyediakan Surat Mandat bagi peserta pemegang hak suara yang tidak bisa hadir. Mereka bisa memberikan hak suara memilih dengan memberikan Surat Mandat kepada peserta KLB yang juga memiliki hak suara untuk memilih. Maksimal satu orang pemegang Surat Mandat hanya boleh menerima mandat dari dua orang pemberi mandat.
Plt Ketua PWI Sumbar Widya Navies menyebutkan, persiapan maksimal sudah dilakukan panitia. Ia berharap, semua Anggota Biasa PWI Sumbar dapat menghadiri KLB sebagai forum tertinggi untuk mengambil keputusan bagi PWI Sumbar untuk memilih Ketua Harian PWI Sumbar dan Ketua DKP PWI Sumbar, periode lima tahun ke depan. (mat)