Rabu, Anggota DPRD Sumbar 2024-2029 Dilantik

Sekwan DPRD Sumbar Raflis. (ist)

Padang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029 akan segera dimulai.

Periode itu akan diawali dengan pengucapan sumpah/janji anggota dewan terpilih. Total akan ada sebanyak 65 wakil rakyat yang akan menduduki kursi DPRD Sumbar.

Untuk kelancaran rapat paripurna pengucapan sumpah/janji tersebut, sekretariat DPRD dan lembaga terus mematangkan persiapan.

Persiapan dilaksanakan sekretariat dengan berbagai teknis pelaksanaan. Sementara itu pimpinan DPRD Sumbar baru-baru ini juga mengatakan pertemuan dengan unsur Pengadilan Tinggi Sumbar.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain tentang koordinasi antara DPRd dan Pengadilan Tinggi juga dibahas tentang persiapan pengucapan sumpah dan janji. Untuk diketahui perwakilan dari Pengadilan Tinggilah yang akan memandu pengucapan sumpah/janji anggota dewan terpilih periode 2024-2029.

Dalam pertemuan tersebut hadir dua Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Ikut hadir pula Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Raflis mengatakan sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumbar akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2024 di gedung DPRD Sumbar.

Ia mengatakan sekretariat telah melaksanakan berbagai persiapan untuk kelancaran agenda tersebut persiapan ruangan, penyusunan agenda acara, persiapan undangan, pembagian kokarde, pengamanan hingga konsumsi. Telah dipersiapkan pula personil-ersonil yang akan mengisi acara seperti pembacaan Alqran, doa, pembawa acara dan sebagainya.

Raflis juga mengatakan, karena tempat dan ruangan terbatas, semua pihak diminta untuk bisa memahami hal tersebut. Maka untuk bisa mengetahui siapa saja yang bisa masuk disesuaikan dengan undangan serta kokarde. Bagi yang tidak memiliki maka tidak diperkenankan untuk masuk gedung DPRD Sumbar.

“Kita sudah siapkan semuanya untuk tertibnya acara pelantikan dan pengukuhan anggota DPRD Sumbar priode 2024-2029, baik undangan dan cocarde, itu bukan untuk mendiskriminasi siapapun, tapi untuk tertib dan khitmadnya acara,” terang Raflis, Senin (26/8).

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan akan butuh waktu untuk jajaran anggota DPRD Sumbar periode baru untuk langsung mengoptimalkan kerja kedewanan.

Salah satunya dikarenakan perlu ditetapkan terlebih dahulu jajaran anggota alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Selain juga jajaran pimpinan dan anggota komisi.