LUBUK SIKAPING – Dalam rangka kesiapan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder dan media di cafe Dapoer Mami, Lubuksikaping, Selasa(6/2)malam.
“Sesuai tahapan Pemilu 2024, kesiapan logistik Pemilu oleh KPU Pasaman sudah berjalan baik dan maksimal, sekiranya ada logistik yang belum mencukupi, kita langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU-RI”ungkap ketua KPU Pasaman, Taufiq.
Sekaitan banyak berita, mengenai ada dokumen C hasil DPRD Provinsi yang tercecer di Padang Pariaman, Taufiq menjelaskan kronologisnya Tanggal 15 Januari 2024, KPU Pasaman mendapatkan info dari Ketua KPU Padang Pariaman bahwa pihaknya mendapatkan dokumen C Hasil DPRD Sumbar IV tercecer di Kayu Tanam, yang didapat warga dan dilaporkan ke Panwascam Kayu Tanam.
“Sebelum Tanggal 15 Januari 2024, KPU Pasaman telah menerima kedatangan sebuah mobil box (pihak ekspedisi) dengan kondisi box belakang yang terkunci guna mengantarkan dokumen C Hasil DPRD Provinsi Sumbar IV, penerimaan ini turut disaksikan pihak Bawaslu Pasaman dan kepolisian”jelas Taufiq.
Merespon info dari ketua KPU Padang Pariaman tersebut, lanjut Taufiq mengatakan KPU Pasaman menghitung yang diterima dari pihak ekspedisi jumlahnya cocok dengan jumlah yang dibutuhkan KPU Pasaman, yaitu 941 set untuk 941 TPS yang ada di Pasaman, selanjutnya KPU Pasaman melakukan koordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Provinsi Sumbar, sesuai arahannya adalah agar segera dijemput dan diamankan oleh KPU Pasaman.
“Dokumen C Hasil DPRD Provinsi Sumbar IV dijemput oleh Kordiv Hukum KPU Pasaman, Elvie Syafni ke Padang Pariman dan dibuat berita acara serta disaksikan Bawaslu, Dokumen C Hasil DPRD Provinsi Sumbar IV langsung diamankan di kantor KPU Pasaman”sebut ketua KPU Pasaman.
Kemudian, Tanggal 20 Januari 2024, ketua KPU Padang Pariaman kembali menginfokan ada lagi dokumen hasil C DPRD Sumbar IV yang tercecer di Kayu Tanam yang juga dilaporkan oleh Panwascam Kayu Tanam, KPU Pasaman setelah berkoordinasi maka kembali dijemput sesuai arahan, diamankan dan disimpan di kantor KPU Pasaman.
Taufiq menjelaskan sebagaimana yang kita ketahui bahwa C Hasil DPRD Provinsi Sumbar IV peruntukannya ada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Kenapa C hasil DPRD Provinsi Sumbar IV tidak disimpan di gudang resmi KPU Pasaman, karena dokumen ini tidak teregister untuk ditempatkan di gudang KPU. Terkait ini, kita juga sudah beritahukan ke Bawaslu Pasaman dan Bawaslu pun sudah mengklarifikasi kami,” lanjut Ketua KPU Pasaman.
Terkait kenapa bisa tercecer, Taufiq menerangkan bahwa KPU Pasaman tidak mengetahui hal tersebut karena itu adalah tanggung jawab pihak ekspedisi.
“Mohon kiranya, kenapa dokumen C Hasil DPRD Provinsi Sumbar IV bisa tercecer bisa diklarifikasi ke pihak ekspedisi karena itu adalah tanggungjawab mereka. Sementara, kewenangan KPU Pasaman hanya menerima di gudang logisitik Pemilu 2024,” tegas Taufiq.
Anggota KPU Pasaman, Juli Yusran juga menambahkan, bahwa dalam pengadaan gudang logistik pemilu telah melalui prosedur yang baik dan transparan.