Pemerintahan nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan dilaksanakan pemerintah nagari kepada masyaraakat nagari. Keterbukaan informasi publik bagian dari perujudan pengelolaan pemerintahan nagari yang terbuka dan transparan.
“Semua terbuka tapi tentu ada batasannya sesuai dengan ketentuan UU Desa dan UU KIP sendiri,” ujar Adri
Kadis Kominfo selaku PPID utama Pemkab Pessel Junedi mengatakan penguatan KIP di nagari di Pessel sangat berproses menuju nagari Pessel informatif.
“Apalagi UU Desa mengakomodir penyelengagraan pemerintahan Desa yang transparan dan terbuka informasi dan dokumentasi publiknya,” ujar Junedi. (rel)