Sedangkan Adrian menekankan kepada upgrading standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.
“Dengan SOP yang upgrade dan diketahui publik maka pelayanan informasi di Tanah Datar akan lebih bermakna dan publik pemohon informasi puas, tentu diharapkan tak ada sengketa informasi publik dari Tanah Datar lagi,” ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi dipanggil banyak kalangan di Sumbar.
Toaik juga mengatakan tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi.
“Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi, itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah UU mengatakan juga bahwa Pemohon Informasi baik orang ataupun lembaga berbadan hukum bisa dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik,” ujar Toaik.
Pada sesi tanya jawab Rakor berlangsung seru, peserta antusias mempertanyakan soal keterbukaan informasi, mulai soal uji konsekuensi, informasi publik dijadikan investigasi, tentang siapa yang harus diberikan informasi publik dan lain sebagainya.
“Perlu ada pembenahan dalam pengelolaan informasi publik di Tanah Datar. kedepan, jadikan PPID Utama. sebagai triger pengelolaan dan pelayanan informasi disupport oleh PPID Pelaksana di perangkat daerah lainnya,” ujar Nofal. (*)