PAYAKUMBUH-Setelah melalui banyak pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek, Pemko Payakumbuh tidak memfasilitasi Pasa Pabukoan untuk tahun 2021. Apalagi pandemi Covid-19 belum juga reda dan berpotensi akan semakin menyebar, jika warga masih acuh pada penerapan protokol kesehatan.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, melalui Asisten I Yufnani Away, kepada wartawan, Selasa (30/3), mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan juga dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Baik itu dari segi kesehatan, perekonomian, maupun ketertiban masyarakat.
“Walaupun Pemko Payakumbuh tidak memfasilitasi pasa pabukoan, tapi masyarakat tetap bisa berdagang seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan diambil kseimpulan yang seperti itu,” ujarnya.
Asisten I menyebut, walaupun tidak ada Pasa Pabukoan, Pemko Payakumbuh tetap memberikan keleluasaan berdagang bagi masyarakat. Asalkan jangan sampai mengganggu ketertiban umum serta menghambat kelancaran lalu lintas.
“Keputusan ini diambil agar ekonomi masyarakat tetap hidup dan ekonomi masyarakat Payakumbuh tetap tumbuh. Intinya kami tidak melarang, namun juga tidak memberikan fasilitas seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk pasa pabukoan yang dikelola oleh nagari nantinya mengacu kepada surat edaran Walikota Payakumbuh,” tambah Yufnani.
Sementara itu, Plt. Kalaksa BPBD Denitral, secara terpisah mengatakan, untuk surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Pasa Pabukoan saat ini sedang disusun bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh.
“Kita akan adakan pertemuan dulu, sebelum surat edaran ini ditetapkan. Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini, masyarakat Payakumbuh masih bisa melaksanakan kegiatan ekonomi. Sehingga ekonomi bisa tetap tumbuh di tengah pandemi ini,” ucapnya.
Kasat Pol-PP yang diwakili Kasi Ops Indra mengatakan, Tim Yustisi akan tetap melakukan patroli protokol kesehatan selama bulan Ramadhan di seluruh Kota Payakumbuh.
“Yang kedapatan melanggar Perda akan dikenakan sanksi sosial atau denda sesuai Perda Nomor 6 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru,” pungkasnya. 207