Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan ranperda tersebut saat ini sudah mulai dibahas DPRD bersama Pemprov.
Ranperda tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha tersebut merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.
Ia mengatakan ranperda ini disusun dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
“Jika hal-hal tersebut tercapai maka investor akan tertarik berinvestasi di Sumbar,” ujarnya.
Ia mengatakan Sumbar memang membutuhkan investasi untuk mendorong kemajuan daerah.(T)