PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perhutanan sosial sebagai prakarsa DPRD. Penetapan tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD, Jumat (19/5) di gedung dewan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018, disebutkan bahwa salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan Perda.
Fungsi pembentukan Perda tersebut dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama-sama dengan Kepala Daerah.
“Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Supardi menjelaskan, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur bahwa ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda.
Berkenaan dengan hal tersebut, tambah dia, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak DPRD itu, pada tanggal 9 Februari 2023, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi II Bidang Perekonomian, mengajukan usul prakarsa terhadap ranperda tentang Perhutanan Sosial yang telah termasuk ke dalam Propemperda 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD, oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan
pemantapan konsepsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah
melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang perhutanan Sosial.
“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perhutanan Sosial, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD
terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan
kementerian terkait,” katanya.
Supardi menambahkan, dengan telah disepakatinya usul prakarsa ranperda tentang Perhutanan Sosial menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka proses pembahasannya mengacu kepada tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib.
“Untuk itu, kepada Komisi II sebagai pemakarsa kami harapkan dapat menyiapkan Nota Penjelasan DPRD
terhadap ranpersa tersebut,” ujarnya.
Juru bicara Komisi II pengusul ranperda tersebut, Muzli M. Nur mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masysrakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.