Agam  

Rapat Timpora Tingkat Agam, Ternyata Ini yang Dibahas

AGAM – Pengawasan setiap orang asing yang berada diwilayah Indonesia sangat penting dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di dalam negeri.

Dalam pengawasan orang asing itu jajaran keimigrasian diberikan amanah oleh UU untuk menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

Namun tugas dan fungsi itu niscaya tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya peran serta dan dukungan dari semua unsur pemerintahan.

“Karena itulah dibentuknya tim pengawasan orang asing yang disebut dengan istilah timpora dengan melibatkan semua unsur pemerintahan,”ujar R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd saat membuka Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Agam yang digelar oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Balcone Hotel, Selasa kemaren.

Dijelaskanya, rapat timpora itu juga dinilai sangat penting karena masing masing unsur yang tergabung dalam satuan tugas pengawasan orang asing (Timpora) di kabupaten Agam itu dapat memahami dan mengetahui perkembangan situasi terakhir untuk operasional melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing, terutama terkait dengan kebijakan mentri Hukum dan Ham yang telah mengeluarkan peraturan mo 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Peraturan tersebut juga diperkuat dengan kepmen Hukum dan Ham tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam pemberian visa selama pengananan covid 19, serta surat dari satuan tugas (satga) no 15 tahun 2021 yang isinya pemerintah memberikan izin kepada 19 negara asing yang warganya bisa masuk ke Indonesia khusunya melalui pintu masuk provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

“Regulasi dan perkembangan ini sangat penting diketahui dan dipahami oleh masing masing anggota timpora agar dapat mengendalikan melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing khususnya di wilayah kabupaten Agam sehingga dampak negatif dari aktifitas orang asing di kabupaten Agam itu dapat dicegah dan diantasipasi sejak dini,”tegasnya.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama sebelumnya mengatakan, rapat timpora tingkat kabupaten Agam itu turut dihadiri kepada Divisi Keimigrasin kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumbar, dan Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.

Sedangkan peserta rapat berjumlah 40 orang yang terdiri dari unsur unsur yang tergabung dalam Timpora dan Camat se Kabupaten Agam.

“Kita berharap melalui rapat timpora tingkat kabupaten Agam ini dapat menciptakan kebutuhan informasi yang cepat gan akurat sehingga penanganan permasalahan orang asing yang akan atau telah melakukan pelanggaran ketentuan di kabupaten Agam sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2011 tetang keimigrasian dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat dapat dijalankan dengan baik,”ujarnya.(asrial gindo)